Berita KPU Daerah

KPU Klungkung Tetapkan DCT Anggota DPRD Pemilu 2019

Semarapura, kpu.go.id - Setelah melalui beberapa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat setempat Kamis (20/9/2018).

Penetapan DCT dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri penghubung partai politik, Bawaslu dan seluruh stakeholder kepemiluan lainnya. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada yang menjelaskan jumlah Calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung sebanyak 293 orang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (2 calon), Partai Gerindra (30 calon), PDI Perjuangan (30 calon), Partai Golkar (30 calon), Partai Nasdem (30 calon), Partai Garuda (23 calon), Partai Berkarya (11 calon), PKS (5 calon), Partai Perindo (30 calon), Partai Persatuan Pembangunan (4 calon), PSI (25 calon), PAN (2 calon), Partai Hanura (29 calon), Partai Demokrat (30 calon) dan PKP Indonesia (12 calon). Adapun Partai Bulan Bintang tidak mengajukan calon.

Kariada menjelaskan dari 293 caleg yang diajukan partai politik, 181 merupakan caleg laki-laki dan 112 lainnya merupakan caleg perempuan. Dalam kesempatan itu Kariada juga menyampaikan bahwa DCT ini akan dimumkan di tiga media massa cetak (Bali Post, Warta Bali, Radar, Bali Tribun dan Bali Expres), online dan Radio (Semarapura FM, Srinadi FM dan RRI) selama tiga hari secara bergantian mulai Jumat sampai dengan Minggu (21-23 September 2018).

Sebelumnya Rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, diisi dengan penandatanganan Berita Acara oleh partai politikdi Kabupaten Klungkung. DCT kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Klungkung dan diserahkan kepada semua partai politik serta Bawaslu setempat. (putras/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,084 kali